Ustadz Ammi Nur Baits : 8 Kaidah Seputar Riba
Bismillah.. Delapan Kaidah Seputar Riba
Washsholatu was salamu ‘ala Rasulillah, ama ba’du.
Riba dalam hutang piutang merupakan riba yang paling jahiliyah yakni riba yang mendapat ancaman perang dari Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi was sallam. Selanjutnya kita akan memahami beberapa kaidah seputar riba hutang, sebagai berikut :
KAIDAH 1
1⃣ Semua hutang yang menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah Riba.
Delapan Kaidah Seputar Riba
2⃣ Contoh Satu : Kita memanfaatkan barang gadai.
– Ada teman kita yang menggadaikan sawahnya kepada kita karena butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya untuk kita tanami, maka ini termasuk dosa besar.
– Karena umumnya, kalau mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu dll.
– Ingat, dengan gadai itu tidak merubah status hak milik atas barang yang digadaikan.
Delapan Kaidah Seputar Riba
3⃣ Contoh Dua : Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yang kita lakukan
– Dalam hal ini ada 2 keadaan :
1⃣ Itu sebagai hadiah
2⃣ Itu sebagai bagian dari pelunasan hutang
- Contoh 1 :
Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yang kita berikan tersebut, tiap kita kemana2 memakai jasa angkot tersebut, kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah kita menolaknya. Karena ini merupakan manfaat yang didapat akibat kita menghutangi si tukang angkot (haram mengambil manfaat dari perkara hutang piutang).
- Contoh 2 :
Bank memberikan hadiah ke kita dalam bentuk payung, tas dll sbg bentuk apresiasi, karena kita punya tabungan yang cukup besar di bank tersebut. Lantas apa tindakan kita yang aman dari azab Alloh???. Apalagi misalnya kita diberikan hadiah mobil ?. Maka jangan ragu, Tolak hadiah mobil tersebut.
Contoh Transaksi di Bank
1⃣ Investasi
– Uang boleh dipakai, tetapi uang tidak boleh dijamin. Maksudnya jika bisnis untung, maka bagi hasil. Namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama
– Tidak boleh meminta modalnya tetap dijamin harus kembali. Tapi oleh aturan bahwa modal investasi kita di bank, dijamin untuk tetap kembali. Bahkan pemerintah ikut menjamin hal tersebut.
2⃣ Wadiah
– Uang akan dijaga oleh bank, tetapi uang tidak boleh dipakai oleh pihak bank atau siapapun.
🌻🌻🌻
KAIDAH 2
1⃣ Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran, adalah Riba
2⃣ Contoh :
Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta, namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun, lalu developer merubah transaksinya. Masa angsuran diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yang kita lakukan. Maka ini termasuk riba, jangan dilanjutkan.
🌻🌻🌻
Delapan Kaidah Seputar Riba
KAIDAH 3
1⃣ Riba itu tetap tidak boleh, Baik sedikit maupun banyak.
2⃣ Karena di masyarakat kita, ada pendapat, Riba yang tidak boleh adalah yang bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh.
Contoh.
– Misalnya : KUR yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya sangat kecil, hanya 0,9%. Inipun tetap Riba yang tidak boleh kita lakukan.
Delapan Kaidah Seputar Riba
3⃣ Ingat, ada salah satu Tabi’in (generasi setelah sahabat) yang berpesan : 1 dirham (yang kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dengan 36 kali berzina. Perlu diketahui bahwa beliau mengatakan 1 dirham, karena itu merupakan satuan yang terkecil dari mata uang saat itu.
🌻🌻🌻
Delapan Kaidah Seputar Riba
KAIDAH 4
1⃣ Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri kafir, maupun di negeri islam.
2⃣ Jadilah muslim yang punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan.
🌻🌻🌻
KAIDAH 5
1⃣ Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.
2⃣ Contoh
Kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta. Hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun kaidah inflasi ini, tidak bisa dijadikan alasan bagi kita untuk menambah harga. Solusinya, jika kita mau meminjamkan dalam jumlah besar dan dalam waktu yang lama, maka solusinya adalah menghutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.
🌻 🌻 🌻
Delapan Kaidah Seputar Riba
KAIDAH 6
1⃣ Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.
2⃣ Karena ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tetapi tidak berlaku pada dinar dan dirham maka hal ini tidaklah benar.
🌻🌻🌻
KAIDAH 7
1⃣ Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba.
2⃣ Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas dan ridho.
3⃣ Contoh
Koperasi- koperasi yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya.
🌻🌻🌻
KAIDAH 8
1⃣ Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.
2⃣ Contoh : Saya mau memberikan hutang ke kamu, dengan syarat motormu saya pakai.
3⃣ Contoh lain: Kita memberikan hutang kepada nelayan, tetapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita.
Ingat saudaraku..
Hal ini dilarang, tidak diperbolehkan. Karena Nabi Shollallahu’alaihi wasallam melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli.
Delapan Kaidah Seputar Riba
Wallohu Ta’ala A’lam
Barokalloh fiik

