Baca terus artikel ini untuk menyimak penjelasan lengkap mengenai properti syariah, mulai dari ciri-ciri developer properti syariah, kelebihan properti syariah, hingga contoh perumahan syariah.
Arti Properti Syariah
Sebenarnya yang dimaksud dengan properti syariah adalah properti dengan skema kepemilikan berbasis syariah. Jadi, properti syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang membutuhkan perumahan berbasis syariah. Secara umum, properti syariah menggunakan sistem transaksi yang disesuaikan dengan syariat Islam, salah satunya adalah transaksi tanpa riba.
KPR syariah tentunya berbeda dengan KPR konvensional. Biasanya, KPR konvensional memiliki suku bunga bank yang disesuaikan dengan naik turunnya BI Rate atau kebijakan bank. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, konsumen akan dikenakan sanksi berupa denda. Sedangkan KPR syariah tidak memberikan bunga dan tidak menerapkan denda jika terlambat membayar cicilan.
Cara Kerja dan Ciri Developer Properti Syariah
Developer konvensional atau umum yang tergabung dalam Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) biasanya terikat dengan praktik ekonomi umum, seperti biaya berbunga, denda, dan dikenakan penalti jika terlambat membayar cicilan. Sementara itu, developer syariah meniadakan hal-hal tersebut. Tertarik dengan sistem yang digunakan oleh developer properti syariah? Simak cara kerja dan ciri-ciri developer properti syariah berikut ini.
-
Tidak Melibatkan Campur Tangan Bank
Skema yang digunakan oleh developer properti syariah adalah skema murabahah atau skema yang tidak melibatkan pihak perbankan. Meskipun tidak melibatkan bank, Anda tetap bisa mencicil. Semua transaksi jual beli melalui developer syariah terdapat pada kesepakatan perjanjian tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR), yang di antaranya berisi tenor dan angsuran per bulan. -
Ada Tahap Administrasi Hingga Wawancara Oleh Developer
Setelah booking fee untuk properti yang diminati konsumen, tahap selanjutnya adalah pembayaran down payment (uang muka), tunai maupun angsuran, dan dilakukan akad antara konsumen dan developer. -
Tidak Ada BI Checking
Tidak adanya campur tangan bank berarti tidak ada proses penilaian kelayakan konsumen di BI Checking. Setelah tenor, besar cicilan, dan margin telah disepakati, Anda sebagai pembeli hanya perlu berurusan dengan developer dan notaris. -
Akad Jual Beli oleh Konsumen dan Developer
Jika sudah dalam tahap ini, proses AJB akan disaksikan pihak notaris dan dari pihak konsumen. -
Penyerahan Kunci Bisa Jadi Lebih Lama
Karena tidak melibatkan bank, rumah yang dibeli dari developer properti syariah bergantung pada ketersediaan dana angsuran Anda. Oleh karena itu, pastikan angsuran properti lancar sehingga Anda bisa mendapatkan kunci rumah dengan lebih cepat.
Kelebihan Developer Properti Syariah
-
Tanpa Sita
Jika di tengah jalan, Anda tidak mampu melanjutkan cicilan rumah atau gagal bayar, pihak developer tidak akan menyita rumah Anda. Namun, akan ada kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak. -
Tanpa Denda
Jika terlambat membayar cicilan dan ingin melunasi keterlambatan cicilan, tidak ada denda dari pihak developer. -
Cicilan Flat Sampai Lunas
Inilah kelebihan yang ditawarkan oleh Developer Property Syariah, sedangkan pada bank konvensional, cicilan bisa berubah tergantung besaran bunga. -
Down Payment Rata-Rata Dikisaran 10%, 20%, 30%, dan 40%
DP atau uang muka bisa dicicil mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.
Dikutip dari Artikel RumahCom.
Bertakwalah kepada Alloh dengan melaksanakan perintah – perintah-Nya dan menghindari larangan – larangan-Nya. Jangan gadaikan kebahagiaan kita yang kekal di akhirat dengan kenikmatan dunia yang hanya sekejap mata. Semoga Alloh Ta’ala menghindarkan kita semua dari bahaya riba. Aamiin.
Barokalloh fiik
